healthy Healty Gudang Artikel
Home » » Hubungan antara proklamasi dan pembukaan UUD 194 part 2

Hubungan antara proklamasi dan pembukaan UUD 194 part 2

Written By Unknown on Thursday, 13 November 2014 | 18:06

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
PROKLAMASI adalah wujud keseriusan bangsa Indonesia yang mengidamkan adanya satu kesatuan atau satu peryataan resmi bangsa ini bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dengan memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka tentu mengharap Negara asing pun mengakui keberadaan Negara merdeka yakni Indonesia itu sendiri
B.    RUMUSAN MASALAH
a.     Sejarah terjadinya proklamasi
b.    Sejarah di bentuknya UUD
c.    Hubungan antara proklamasi dan pembukaan UUD 1945

C.    TUJUAN PENULISAN
a.    Agar siswa lebih faham sejarah
b.    Agar siswa bisa menambah wwasan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber yang di kumpulkan dalam bentuk makalah

BAB II
PEMBAHASAN
Untuk mengetahui hubungan antara proklamasi dan pembukaan UUD 1945 maka ada baiknya kita fahami terlebih dahulu sejarah yang melatar belakangi adanya proklamasi
a.    Sejarah terjadinya proklamasi
1.    Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat
2.    7-8-1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau Dokuritsu Junbi Cosakai, berganti nama menjadi PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang.
3.    Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya.
Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
1.    Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km disebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi.
2.     pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang.
3.    Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI.
4.    Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus. Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat
5.    Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu.
Peristiwa Rengasdengklok
Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana--yang konon kabarnya terbakar gelora heroismenya setelah berdiskusi dengan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka --yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dinihari tanggal 16 Agustus 1945. Bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apapun risikonya. Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. Maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs.Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu-buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka pulang ke rumah masing-masing. Mengingat bahwa hotel Des Indes (sekarang kompleks pertokoan di Harmoni) tidak dapat digunakan untuk pertemuan setelah pukul 10 malam, maka tawaran Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan rumahnya (sekarang gedung museum perumusan teks proklamasi) sebagai tempat rapat PPKI diterima oleh para tokoh Indonesia.
b.    Sejarah di bentuknya UUD
Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S. Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45.
c.    HubunganProklamasi dan Pembukaan UUD
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945,terutama bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,yang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip,asas-asas, dan tujuan dari pada bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara.
Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat.Apa yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Oleh karena itu sehubungan dengan hal ini,presiden Soekarno di dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961 mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 khususnya mengenai pembukaannya,hal tersebut tidak dapat di pisah-pisah kan dengan proklamasi kemerdekaan. Undang-Undang Dasar 1945 beserta dengan pembukaannya merupakan anak kandung daripada proklamasi kemerdekaan Indonesia.
        Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka ,dan tindakan-tindakan yang segera harus di lakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu telah di rinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Hal ini dapat di lihat pada ;
1) Bagian pertama (Alenia pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alenia pertama sampai dengan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Bagian kedua (Alenia kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang harus segera di laksanakan yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat.
        Proklamasi kemerdekaan saja tanpa di hubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,dimana di cantumkannya prinsip-prinsip,asaa-asas dan tujuannya yang akan di wujudkan di dalam akan bernegara,maka hal itu akan berarti tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuatan bangasa sendiri,tetapi tidak jelas apa kemudian yang akan di selenggarakan setelah kekuasaan diganti dengan kekuasaan bangasa sendiri.Sebaliknya kalau kita hanya memiliki prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan sebagaimana yang di cantumkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi kemerdekaan, tanpa menyusun Negara maka prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan tersebut hanya akan merupakan angan-angan belaka yang tidak akan terrealisasi.
        Dalam ketetapan MPR No.III/MPR/1983 jo ketetapan MPR No.III/MPR/1988 (kedua ketetapan MPR tersebut rumusannya sama).Adapun pandangan atau dasar pikiran yang melatar belakangi ialah karena pembukaan UUD 1945:
a) Mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
b) Memuat pancasila sebagai dasar Negara
c) Merupakan satu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
d) Mengubah isi pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahwasanya proklamasi adalah tonggak berdirinya bansa ini sebagai bangsa yang merdeka dan pembukaan UUD Berisikan pikiran penjelas dari prolamasi sendiri
B.    Saran
Bila ada tambahan akan kami terima
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. ARTIKEL SEKOLAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger