healthy Healty Gudang Artikel
Home » » Hubungan Pembukaan UUD1945 Dengan Proklamasi 3

Hubungan Pembukaan UUD1945 Dengan Proklamasi 3

Written By Unknown on Friday, 14 November 2014 | 18:08

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau Dokuritsu Junbi Cosakai, berganti nama menjadi PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
PROKLAMASI adalah wujud keseriusan bangsa Indonesia yang mengidamkan adanya satu kesatuan atau satu peryataan resmi bangsa ini bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dengan memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka tentu mengharap Negara asing pun mengakui keberadaan Negara merdeka yakni Indonesia itu sendiri,
B.    RUMUSAN MASALAH
Adakah Hubungan antara proklamasi dan pembukaan UUD 1945, mengapa setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan justru bangsa ini menyusun sebuah undang undang dasar

C.    TUJUAN PENULISAN
a.    Agar siswa lebih faham sejarah
b.    Agar siswa bisa menambah wwasan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber yang di kumpulkan dalam bentuk makalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Proklamasi

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945,terutama bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,yang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip,asas-asas, dan tujuan dari pada bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara.
Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat.Apa yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Oleh karena itu sehubungan dengan hal ini,presiden Soekarno di dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961 mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 khususnya mengenai pembukaannya,hal tersebut tidak dapat di pisah-pisah kan dengan proklamasi kemerdekaan. Undang-Undang Dasar 1945 beserta dengan pembukaannya merupakan anak kandung daripada proklamasi kemerdekaan Indonesia.
        Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka ,dan tindakan-tindakan yang segera harus di lakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu telah di rinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Hal ini dapat di lihat pada ;
1) Bagian pertama (Alenia pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alenia pertama sampai dengan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Bagian kedua (Alenia kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang harus segera di laksanakan yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat.
        Proklamasi kemerdekaan saja tanpa di hubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,dimana di cantumkannya prinsip-prinsip,asaa-asas dan tujuannya yang akan di wujudkan di dalam akan bernegara,maka hal itu akan berarti tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuatan bangasa sendiri,tetapi tidak jelas apa kemudian yang akan di selenggarakan setelah kekuasaan diganti dengan kekuasaan bangasa sendiri.Sebaliknya kalau kita hanya memiliki prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan sebagaimana yang di cantumkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi kemerdekaan, tanpa menyusun Negara maka prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan tersebut hanya akan merupakan angan-angan belaka yang tidak akan terrealisasi.

        Dalam ketetapan MPR No.III/MPR/1983 jo ketetapan MPR No.III/MPR/1988 (kedua ketetapan MPR tersebut rumusannya sama).Adapun pandangan atau dasar pikiran yang melatar belakangi ialah karena pembukaan UUD 1945:
a) Mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
b) Memuat pancasila sebagai dasar Negara
c) Merupakan satu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
d) Mengubah isi pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
    Dengan demikian, jika kita mencermati hubungan antara proklamasi kemedekaan 17 Agustus 1945 dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, maka dapat di simpulkan bahwa proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan denagan Undang-Undang Dasar 1945.
Saran
hargai jasa para pejuang yang telah gugur mendahului kita dengan tahu sepak terjang mereka

kATA PENGANTAR
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. ARTIKEL SEKOLAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger