Home »
makalah PPKN
» Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Proklamasi 1
Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Proklamasi 1
Written By Unknown on Tuesday, 11 November 2014 | 18:03
Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Proklamasi {BAB II, PEMBAHASAN)
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945,terutama bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,yang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip,asas-asas, dan tujuan dari pada bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara.
Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat.Apa yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Oleh karena itu sehubungan dengan hal ini,presiden Soekarno di dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961 mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 khususnya mengenai pembukaannya,hal tersebut tidak dapat di pisah-pisah kan dengan proklamasi kemerdekaan. Undang-Undang Dasar 1945 beserta dengan pembukaannya merupakan anak kandung daripada proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka ,dan tindakan-tindakan yang segera harus di lakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu telah di rinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Hal ini dapat di lihat pada ;
1) Bagian pertama (Alenia pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alenia pertama sampai dengan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Bagian kedua (Alenia kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang harus segera di laksanakan yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat.
Proklamasi kemerdekaan saja tanpa di hubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,dimana di cantumkannya prinsip-prinsip,asaa-asas dan tujuannya yang akan di wujudkan di dalam akan bernegara,maka hal itu akan berarti tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuatan bangasa sendiri,tetapi tidak jelas apa kemudian yang akan di selenggarakan setelah kekuasaan diganti dengan kekuasaan bangasa sendiri.Sebaliknya kalau kita hanya memiliki prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan sebagaimana yang di cantumkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi kemerdekaan, tanpa menyusun Negara maka prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan tersebut hanya akan merupakan angan-angan belaka yang tidak akan terrealisasi.
Dalam ketetapan MPR No.III/MPR/1983 jo ketetapan MPR No.III/MPR/1988 (kedua ketetapan MPR tersebut rumusannya sama).Adapun pandangan atau dasar pikiran yang melatar belakangi ialah karena pembukaan UUD 1945:
a) Mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
b) Memuat pancasila sebagai dasar Negara
c) Merupakan satu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
d) Mengubah isi pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebagai warga Negara yang baik,sudah merupakan hal yang wajib untuk mengetahui apa hubungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945.Mengingat belakangan ini warga Indonesia yang sudah mulai banyak yang tidak mengetahui hubungan pembukaan undang-Undang Dasar 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945 yang di sebabkan oleh banyaknya budaya barat yang masuk ke Indonesia yang banyak menawarkan berbagai macam gaya hidup yang glamor dan instan sehingga warga Indonesia terlena dan lebih senang mempelajari berbagai macam teknologi daripada mempelajari tentang pancasila,sejarah dan system ketatanegaraan Negara Indonesia sendiri, maka dari itu di makalah ini saya mencoba mengulas mengenai hubungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945 dan untuk menambah wawasan pembaca saya mencoba untuk mengaitkannya dengan batang tubuh dan pancasila sebagai ideologi Negara serta kedudukan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.
Rumusan masalah
Apakah hubungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan proklamasi?
Tujuan penulisan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan demikian, jika kita mencermati hubungan antara proklamasi kemedekaan 17 Agustus 1945 dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, maka dapat di simpulkan bahwa proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan denagan Undang-Undang Dasar 1945.
Saran
Agar warga Indonesia tidak buta dengan sejarah dan konstitusi Negaranya sendiri. Ingat, Meningkatkan kesadaran di mulai dari diri kita sendiri mengenai pentingnya mengetahui sejarah dan konstitusi Negara kita sendiri
Jangan sekali-kali melupakan sejarah !!!!!!
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 comments:
Post a Comment